Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam masalah kewajiban
zakat. Syarat tersebut berkaitan dengan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan
berkaitan dengan harta.
Adapun
anak kecil dan orang gila –jika memiliki harta dan memenuhi syarat-syaratnya-
masih tetap dikenai zakat yang nanti akan dikeluarkan oleh walinya. Pendapat
ini adalah pendapat terkuat dan dipilih oleh mayoritas ulama.[2]
Syarat
kedua, berkaitan dengan harta yang dikeluarkan: (1) harta tersebut
dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3)
harta tersebut telah mencapai nishob, (4) telah mencapai haul (harta tersebut
bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan
pokok.[3]
Berikut rincian dari syarat yang berkaitan dengan harta.
(1) Dimiliki secara sempurna.
Pemilik harta yang hakiki sebenarnya adalah Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam sebuah
ayat,
آَمِنُوا بِاللَّهِ
وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ
آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
“Berimanlah kamu kepada Allah
dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah
menjadikan kamu menguasainya.
Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari
hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7) Al
Qurthubi menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta
adalah milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah
ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan Allah sebagaimana
halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya, maka ia
akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak.”[4]
Harta yang hakikatnya milik Allah ini telah dikuasakan pada
manusia. Jadi manusia yang diberi harta saat ini dianggap sebagai pemegang
amanat harta yang hakikatnya milik Allah.
Sedangkan yang dimaksud dengan syarat di sini adalah harta
tersebut adalah milik di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang
lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri dan faedah dari
harta tersebut dapat ia peroleh.[5]
Dari sini, apakah piutang itu terkena zakat? Pendapat yang tepat
dalam hal ini, piutang bisa dirinci menjadi dua macam:
1. Piutang
yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk
mengembalikan. Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan
harta yang dimiliki oleh orang yang member utangan dan dikeluarkan setiap haul
(setiap tahun).
2. Piutang
yang sulit diharapkan untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit
dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang
tersebut dilunasi.[6]
(2) Termasuk harta yang berkembang.
Yang
dimaksudkan di sini adalah harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat
bagi si empunya atau harta itu sendiri berkembang dengan sendirinya. Oleh
karena itu, para ulama membagi harta yang berkembang menjadi dua macam: (a)
harta yang berkembang secara hakiki (kuantitas), seperti harta perdagangan
dan hewan ternak hasil perkembangbiakan, (b) harta yang berkembang secara takdiri (kualitas).
Dalil dari syarat ini adalah sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ
صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ
Dari sini, maka tidak ada zakat pada harta yang disimpan untuk
kebutuhan pokok semisal makanan yang disimpan, kendaraan, dan rumah.[8]
(3) Telah mencapai nishob.
Nishob adalah ukuran minimal suatu harta dikenai zakat.
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ
أَوَاقٍ صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ
فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak
zakat bagi perak di bawah 5 uqiyah[9],
tidak ada zakat bagi unta di bawah 5 ekor dan tidak ada zakat bagi tanaman di
bawah 5 wasaq[10].”[11]
Untuk masing-masing harta yang dikenai zakat, ada ketentuan
nishob masing-masing yang nanti akan dijelaskan.
(4) Telah mencapai haul.
Artinya harta yang dikenai zakat telah mencapai masa satu tahun
atau 12 bulan Hijriyah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ
حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Syarat ini berlaku bagi zakat pada mata uang dan hewan ternak.
Sedangkan untuk zakat hasil pertanian tidak ada syarat haul. Zakat pertanian
dikeluarkan setiap kali panen.[13]
(5) Kelebihan dari kebutuhan pokok.
Harta
yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer
seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih
dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak
mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah
apabila kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka seseorang bisa jadi akan celaka,
seperti nafkah, tempat tinggal, dan pakaian. [14]
Harta yang Dikenai Zakat
Beberapa harta yang para ulama sepakat wajib dikenai zakat
adalah:
1.
Atsman (emas,
perak dan mata uang).
2.
Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing).
3.
Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur).
-bersambung insya Allah-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar