DEWAN MUSYAWARAH
MASJID
AN-NAHL
KEL. SUDIANG RAYA KEC. BIRINGKANAYA KOTA MAKASSAR
Sekretariat : Perumahan Bumi Permata
Sudiang 2 (Jalan Goa Ria)
SURAT
KEPUTUSAN
DEWAN
MUSYAWARAH MASJID AN-NAHL
Nomor : 01/SK/DM/I/2011
Tentang
RESTRUKTURISASI PENGURUS MASJID AN-NAHL
PERIODE 2010-2013
M/1431-1433 H
Dengan memohon ridho Allah Subhanawata’ala
Dewan Musyawarah sebagai pengembang Amanah Jama’ah Masjid An-Nahl, setelah :
Menimbang : 1. Bahwa
setelah diadakan peninjauan kembali Struktur dan susunan Personil Pengurus
Masjid maka dengan hasil musyawarah umum diputuskan mengadakan restrukturisasi
susunan pengurus dan personil pengurus masjid.
2. Bahwa untuk pengelolaan Masjid yang
berkelanjutan dalam rangka memakmurkan (Imarah) dan memelihara (Ri’ayah) masjid
maka Dewan Musyawarah menerbitkan SK Pengurus Baru
Mengingat : 1. T.Q.S. Ali Imran ayat 104 ”Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan
ummat yang menyeruh kepada kebajikan,menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencega
kepada yang mungkar, merekalah orang-orang beruntung”...
2. T.Q.S. At-Taubah Ayat 18.
“Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman
kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat
dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah
orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat
petunjuk”.
3. Hadist
Nabi Muhammad SAW : “ Hendaklah Kalian Berjamaah dan Janganlah kalian Berpecah
Belah” (H.R. At-Tarmidzi)
Memperhatikan : 1. Hasil
Musyawarah Umum pada tanggal 26 Desember 2010/21 Muharram 1431 H, menetapkan
kembali Saudara Ir. Abdul Hakim sebagai Ketua Periode 1431 – 1433 H/2010 – 2013
M.
2. Saran-saran dan pendapat peserta musyawarah
umum, untuk menyusun dan melengkapi kembali personalia pengurus masjid An-Nahl
BPS 2.
MEMUTUSKAN :
Pertama : Mencabut
SK Pengurus yang terbit sebelumnya karena dianggap ada kekeliruan sehingga
diterbitkan SK Dewan Musyarawah tentang Pengurus Masjid yang masa periode
kepengurusannya sama dengan SK Pengurus Masjid sebelumnya 2010- 2013, dengan
nama-nama dan susunan pengurus baru sebagaimana tercantum dalam lampiran surat
keputusan ini.
Kedua : Saudara-saudari yang tercantum namanya dalam
surat keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat dalam menjalankan amanah
yang diberikan sesuai hirarki organisasi dan tupoksi/uraian tugas masing-masing
pengurus dengan memperhatikan sumbang saran dari Dewan Musyawarah.
Ketiga : Pengurus tersebut merencanakan program kerja
sesuai dengan tugas bidang masing-masing, sebagai bahan pada rapat kerja
pengurus masjid untuk menjadi program definitif pengurus.
Keempat : Selambat-lambatnya
satu bulan sebelum berakhirnya periode kepengurusan, pengurus masjid membentuk
panitia Musyawarah Umum Masjid An-Nahl BPS 2.
Kelima : Surat keputusan ini diberikan kepada
masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksankan dengan penuh
rasa tanggungjawab serta amanah kepada
Allah dan Jama’a Masjid.
Keenam : Surat keputusan ini berlaku sesuai dengan
tanggal penerbitan SK Pengurus Masjid yang terbit sebelumnya.
Ditetapkan di : Makassar
Pada Tanggal : 3 Januari 2011 M
28 Muaharram 1433 H
DEWAN MUSYAWARAH
KETUA,
MUHAMMAD TAKDIR
|
SEKRETARIS,
H. SAMPE LEONARDO
|
Tembusan :
Disampaikan kepada Yth :
- Kepala KUA Kecamatan Biringkanaya di Tempat
- Camat Biringkanaya di Tempat
- Lurah Sudiang Raya di Tempat
- IMMIM Kota Makassar
di Tempat
- Imam Kelurahan Sudiang Raya di Tempat
- Ketua BKPRMI Kecamatan Birngkanaya
- Arsip,-
Nomor
: 01/SK/DM/I/2011
Tentang :
RESTRUKTURISASI
PENGURUS MASJID AN-NAHL
PERIODE 2010 –
2013/1431-1433 H
DEWAN MUSYAWARAH MASJID
Ketua : Muhammad
Takdir
Sekretaris : H. Sampe Leonardo
(Ketua ORW 22)
Anggota : Ketua ORT 01
:
Ketua ORT 02
:
Ketua ORT 03
: Ketua
ORT 04
:
Ketua ORT 05
: H.
Abd. Makking
: Abd.
Hamid, S.Sos
:
Mustamin Sau, SH.
PENGURUS HARIAN
KETUA : Ir. Abdul
Hakim Sese
WAKIL KETUAS : Drs. Muh. Yunus, M.Pd
SEKERTARIS : Drs. Muhammad Heru Saleh
WAKIL SEKERTARIS : Fadly A. Mappe, SP
BENDAHARA : Syamsul Hadi Saputro
BIDANG- BIDANG
1.
BIDANG KEUANGAN
|
KOORDINATOR
: Andi Faik, SE
ANGGOTA
: - Ir. Marwan
- Hamsah Alias
- Heri Supriadi
2.
BIDANG PEMBANGUNAN
|
KOORDINATOR : - Ir. Ishak
ANGGOTA : - Ir. Rudi Irawanto
- Budiono
- Ramli
- Pandi
3.
BIDANG KETERTIBAN DAN
PEMELIHARAAN
|
KOORDINATOR : - Ahmad Sairin
ANGGOTA : - Muhammad Aris B.
-
Dicky
-
Abubakar
4.
BIDANG PENDIDIKAN, IBADAH DAN DAKWAH
|
KOORDINATOR : Sabir Adnan, S.Ag
ANGGOTA : - Akbar
- M.
Ridwan
-
Muhammad Sa’ad
-
Sugianto
5.
DEPARTEMEN PEMUDA DAN REMAJA
|
KOORDINATOR : - Agussalim
ANGGOTA : - Hamka Malik, S.Pd
- Ir.
Ridwan
- Bayu Bobby Patompo
- M. Anis
6. DEPARTEMEN
WANITA MUSLIMAN
|
ANGGOTA : - Madinah, S.Ag
: -
Rina Mutiara, S.Pd
: -
Nuraeni, SE
: -
Sukamawati, S.S
: - Hj.
Ratna
: -
Merry Tinamba
Ditetapkan di : Makassar
Pada Tanggal : 3
Januari 2011 M
28 Muaharram
1433 H
DEWAN
MUSYAWARAH
KETUA,
MUHAMMAD TAKDIR
|
SEKRETARIS,
H. SAMPE LEONARDO
|
Tembusan :
Disampaikan kepada Yth :
- Kepala KUA Kecamatan Biringkanaya di Tempat
- Camat Biringkanaya di Tempat
- Lurah Sudiang Raya di Tempat
- IMMIM Kota Makassar
di Tempat
- Imam Kelurahan Sudiang Raya di Tempat
- Ketua BKPRMI Kecamatan Birngkanaya
- Arsip,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar