IKLAN

Sabtu, 02 Juni 2012


Objek Kajian Ilmu Aqidah


Aqidah dilihat dari sudut sebagai ilmu, sesuai dengan konsep Ahlus Sunnah wal Jama’ah, meliputi topik-topik: Tauhid [2], iman, Islam, masalah ghaibiyat (hal-hal ghaib), kenabian, taqdir, berita-berita (tentang hal-hal yang telah lalu dan yang akan datang. pent), dasar-dasar hukum yang qath’i (pasti), seluruh dasar-dasar agama dan keyakinan; dan termasuk pula sanggahan terhadap Ahlul Ahwa’ wal Bida’, semua aliran dan sekte yang menyempal lagi menyesatkan serta sikap terhadap mereka.
Disiplin ilmu Aqidah ini mempunyai nama lain yang sepadan dengannya, dan nama-nama tersebut berbeda antara Ahlus Sunnah dan non Ahlus Sunnah. Di antara nama-namanya menurut ulama Ahlus Sunnah adalah:
1. ‘Aqidah (I’tiqad dan ‘Aqa’id). Maka sering kita dengar ungkapan: Aqidah kaum salaf, Aqidah Ahlul Atsar. [3]
2. Tauhid [4] karena pembahasannya berkisar seputar tauhid atau pengesaan Allah di dalam Uluhiyah, Rububiyah dan Asma’ serta Sifat-Nya. Jadi, Tauhid merupakan kajian ilmu aqidah yang paling mulia dan merupakan esensinya. Maka dari itulah ilmu ini disebut ilmu Tauhid menurut salaf.
3. As-Sunnah, [5] as-Sunnah artinya jalan. Aqidah Salaf disebut As-Sunnah karena para penganutnya mengikuti jalan yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya di dalam masalah aqidah.
4. Ushuluddin [6] dan Ushuluddiyanah. Ushul artinya rukun-rukun Iman, rukun-rukun Islam dan masalah-masalah yang qath’i serta hal-hal yang telah menjadi kesepakatan para tokoh ulama.
5. Al-Fiqh al-Akbar. [7] Ini sinonim Ushuluddin, kebalikan dari al-Fiqh al-Ashghar yang merupakan kumpulan hukum ijtihadi.
6. Asy-Syari’ah. [8] Maksudnya adalah segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya berupa jalan-jalan petunjuk, terutama yang paling pokok adalah Ushuluddin (masalah-masalah aqidah).
Itulah beberapa nama lain dari Ilmu Aqidah yang paling terkenal, dan adakalanya kelompok selain Ahlus sunnah menamakan aqidah mereka dengan nama-nama yang dipakai oleh Ahlus Sunnah, seperti sebagian aliran Asya’irah (Asy’ariyyah), terutama para ahli hadits dari kalangan mereka.
Ada beberapa istilah lain yang dipakai oleh aliran/ sekte selain Ahlus Sunnah sebagai nama dari Ilmu Aqidah, yang paling terkenal di antaranya adalah:
1. Ilmu Kalam. Penamaan ini dikenal di seluruh kalangan aliran teologis mutakallimin, seperti aliran Mu’tazilah, Asya’irah [9] dan kelompok yang sejalan dengan mereka. Nama ini tidak boleh dipakai, karena ilmu kalam itu sendiri merupakan suatu hal yang baru lagi diada-adakan dan mempunyai prinsiptaqawwul(mengatakan sesuatu) atas nama Allah dengan tidak dilandasi ilmu, dan juga karena bertentangan dengan metodologi ulama salaf di dalam menetapkan masalah-masalah aqidah.
2. Filsafat: Istilah ini dipakai oleh para filosof dan orang-orang yang sejalan dengan mereka. Ini adalah nama yang tidak boleh dipakai di dalam aqidah, karena dasar filsafat itu adalah khayalan, rasionalitas, fiktif dan pan-dangan-pandangan khurafat tentang hal-hal yang ghaib.
3. Tashawwuf: Istilah ini dipakai oleh sebahagian kaum sufi, filosof, orientalis serta orang-orang yang sejalan dengan mereka. Ini juga merupakan penamaan yang baru lagi diada-adakan karena igauan kaum sufi, klaim-klaim dan pengakuan-pengakuan khurafat mereka dijadikan sebagai rujukan di dalam aqidah.
4. Ilahiyyat (Teologi): Nama yang dipakai oleh mutakallimin, para filosof, para orientalis dan para pengikut-nya. Ini juga merupakan penamaan yang salah, karena yang mereka maksud adalah filsafat kaum filosof dan penjelasan-penjelasan kaum mutakallimin tentang Allah Subhanahu wa ta’ala menurut persepsi mereka.
5. Kekuatan di balik alam Metafisika. Sebutan ini dipakai oleh para filosof dan para penulis Barat serta mereka yang sejalan dengannya. [10] Nama ini hampir mempunyai kesamaan dengan istilah Ilahiyyat (teologi).
Banyak orang yang menamakan apa yang mereka yakini dan prinsip-prinsip atau pemikiran yang mereka anut sebagai ’aqa’id sekalipun hal itu palsu (batil) atau tidak mempunyai dasar dalil aqli maupun naqli. Sesungguhnya aqidah itu mempunyai pengertian yang benar yaitu aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits-hadits shahih serta Ijma’ generasi salaf ash-shalih. Meskipun demikian, Aqidah juga mempunyai pengertian yang keliru, yaitu seperti keyakinan-keyakinan yang bertentangan atau menyalahi keyakinan yang datang dari Allah Subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya. Jadi, pengertian aqidah itu seperti pengertian ad-dien (agama). Ad-Dien al-haq (agama yang haq) yaitu agama Allah disebut dengan dien (agama), dan begitu pula keyakinan kaum musyrikin pada agama selain agama Allah disebut dien (agama), sebagaimana firman Allah :
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
“Bagimu agamamu dan bagi kami agama kami”. (al-Kafirun :6).
Orang Komunis menganut ideologi dan keyakinan batil, dan ia menyebutnya aqidah dan agama.
Seorang Budhis menganut keyakinan batil, dan ia menyebutnya aqidah dan agama.
Seorang Yahudi menganut keyakinan dan pemikiran batil, dan ia menyebutnya sebagai aqidah dan agama.
Seorang Nasrani menganut keyakinan dan aqidah batilnya, dan ia menyebutnya sebagai aqidah dan agama.
Adapun aqidah Islam, apabila disebutkan, maka yang dimaksud adalah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sebab ia adalah Islam yang telah Allah ridhai sebagai agama bagi hamba-hamba-Nya.
Klaim sebagian orang dan berbagai sekte (firaq) dengan segala ‘aqidahnya yang bertentangan dengan aqidah kaum salaf bahwa apa yang mereka anut itulah Islam yang sebenarnya tidak bisa mewakili aqidah Islam yang haq. Ia hanyalah keyakinan-keyakinan yang disandarkan kepada para pelopornya, sedangkan al-Haq sangat bersih dan terbebas darinya. Dan apa yang oleh sebahagian para pakar disebut “islami” hanyalah dalam rangka label geografis historis atau sekedar klaim berafiliasi belaka. Dalam artian, bahwa para pemilik dan penganutnya mengklaim sebagai “Islam” dan menyebutnya “Islami”, namun semua itu bila diteliti kembali memerlukan ujian, dan ujiannya adalah disodorkan kepada al-Qur’an dan hadits di dalam masalah Aqidah. Maka apabila sesuai dengan al-Qur’an dan Hadits dan memang bersumber dari situ, maka itulah yang haq dan termasuk dari bagian Aqidah Islam. Dan jika tidak demi-kian, maka dikembalikan kepada orangnya dan dinisbatkan kepadanya (tidak boleh dinisbatkan kepada Islam, Pent).
[2] Mencakup Tauhid Rububiyah, Ilahiyah dan asma’ wash shifat.
[3] Seperti : ‘Aqidatus Salaf Ashhabul Hadits, karya Ash-Shabuni (wafat 449 H), dan Syarah Ushuli I’tiqad Ahlus Sunnah wal Jama’ah, karya al-Lalaka’i (wafat 418H), dan al-I’tiqad, karya al-Baihaqi (wafat 458 H).
[4] Seperti : Kitabut Tauhid, di dalam Shahih Bukhari (wafat 256 H), Kitabut Tauhid wa Itsbat Shifatir Rabb, karya Ibnu Khuzaimah (wafat 311H), Kitab I’tiqadit Tauhid, karya Abu Abdillah Muhammad bin Khafif (wafat 371 H), Kitabut Tauhid, karya Ibnu Mandah (wafat 359) dan Kitabut Tauhid, karya Muhammad bin Abdul Wahhab.
[5] Seperti Kitabus Sunnah, karya Imam Ahmad (241 H), Kitabus Sunnah, karya Abdullah bin Ahmad bin Hanbal (wafat 290 H), as-Sunnah, karya al-Khallal (311 H), as-Sunnah, karya al-’Assal (wafat 349 H), as-Sunnah, karya al-Asyram (wafat 273 H), dan as-Sunnah, karya Abi Daud, (wafat 275 H).
[6] Seperti Kitab Ushuluddin, karya al-Baghdadi (wafat 429 H), asy-Syarhu wal Ibanah ‘an Ushulid Diyanah, karya Ibnu Baththah (wafat 378 H), dan al-Ibanah ‘an Ushulid Diyanah, karya al-Asy’ari (wafat 324 H).
[7] Seperti Kitab al-Fiqh al-Akbar, karya Imam Abu Hanifah (wafat 150 H).
[8] Seperti Kitab asy-Syari’ah karya al-Ajurri (wafat 360 H), dan al-Ibanah ‘an Syari’atil Firqah an-Najiyah, karya Ibnu Baththah, (wafat 378 H).
[9] Seperti Syarhul Maqashid fi ‘Ilmil Kalam, karya at-Taftazani (791 H).
[10] al-Mausu’ah al-’Arabiyah al-Muyassarah, hal. 1794.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar