PENGURUS
MASJID AN-NAHL
BUMI PERMATA SUDIANG 2
KELURAHAN SUDIANG RAYA KECAMATAN BIRINGKANAYA
Sekertariat
: Jl. Goa Ria Masjid An- Nahl Bumi Permata Sudiang 2 Makassar
______________________________________________________________________________________________________
Nomor : 045/SK/PM-AN-NAHL/4/VI/2012
Tentang
PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA AMALIYAH
RAMADHAN 1433 H/2012 M
MASJID
AN-NAHL BPS 2 KEL. SUDIANG RAYA
DENGAN MEMOHON RIDHO ALLAH
SUBHANAWATA’ALA
PENGURUS MASJID AN-NAHL.
Menimbang : 1. bahwa
dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan Amaliyah di bulan Ramadhan maka
perlu dibentuk Panitia Pelaksana Amaliyah Ramadhan 1433 H/2013 M;
2. bahwa
berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam point 1, maka perlu menetapkan Keputusan Pengurus
Masjid An-Nahl tentang
Panitia Pelaksana Amaliyah Ramadhan 1433 H/2012
M;
Mengingat :
1. Program Kerja Pengurus Masjid pada
Departemen Pendidikan, Ibadah dan Da’wah tentang Agenda Tahunan Pelaksanaan
Peringatan Hari Besar Islam (PHBI);
2. Terjemahan
Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 185;
3. Terjemehan Qur’an Surah Ali-Imaran Ayat 104;
4. Hadist
Nabi Muhammad SAW : “ Hendaklah Kalian Berjamaah dan Janganlah kalian Berpecah
Belah” (H.R. At-Tarmidzi)
Memperhatikan : 1. Hasil Musyawarah
Pengurus Masjid An-Nahl pada tanggal 08 Juni 2012 perihal Pembentukan
Panitia Pelaksana Amaliyah
Ramadhan 1433
H,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PENGURUS MASJID TENTANG PANITIA PELAKSANA KEGIATAN
AMALIYAH RAMADHON 1433 H MASJID AN-NAHL PERUMAHAN BPS 2
KELURAHAN SUDIANGA RAYA.
KESATU : Mengangkat saudara-saudari yang tercantum
namanya dalam lampiran surat
keputusan ini sebagai Panitia Peringatan Peristiwa Isra’ Mi’raj dan Panitia
Amaliyah
Ramadhon 1433 H Masjid An-Nahl Perumahan BPS 2 Kel. Sudiang
Raya Kec.
Biringkanaya;
KEDUA : Panitia Pelaksana sebagaimana tersebut pada
diktum Kesatu diatas dianggap
mampu dan memenuhi syarat dalam menjalankan amanah
yang diberikan
kepadanya;
KETIGA : Panitia pelaksana tersebut merencanakan,
menyusun dan mengkoordinir kegiatan yang
berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan Amaliyah Ramadhan;
KEEMPAT : Surat keputusan ini diberikan kepada
masing-masing yang bersangkutan (sebagaimana
tersebut pada lampiran keputusan
ini) untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa
tanggungjawab dan penuh amanah;
KELIMA : Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah
berakhirnya bulan ramadhan, panitia
pelaksana menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan dalam rapat Laporan Pertanggung-
jawaban dan Pembubaran Panitia
Palaksana;
KEENAM : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
berakhir saat dibubarkan oleh
pengurus masjid dalam rapat pembubaran panitia.
Ditetapkan di : Makassar
Pada Tanggal : 10 Juni 2012 M
20 Rajab 1433 H
Tembusan : Disampaikan kepada Yth :
1. Polsekta Kecamatan Biringkanaya
2. Kepala KUA
Kecamatan Biringkanaya di Tempat
3. Lurah Sudiang
Raya di Tempat
4. Ketua ORW 22 Kel.
Sudiang Raya di Tempat
5. Ketua ORT 1 ORW 22 di Tempat
6. Ketua ORT 2 ORW 22 di Tempat
7. Ketua ORT 3 ORW 22 di Tempat
8. Ketua ORT 4 ORW 22 di Tempat
9. Ketua ORT 5 ORW 22 di Tempat
10. Arsip,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar